Jejak
Kasus-Pekanbaru,-
Islan Bin Naridin, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Ukui,
Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pangkalan Kerinci, selama 4 tahun penjara. Menambah kesedihan dihati
Islan.
Pasalnya,
majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang
menyidangkan perkaranya, juga menjatuhkan hukuman vonis selama 4 tahun penjara.
"Terdakwa
Islan yang terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang (UU)
No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan
UU No.20/2001. Kami selaku majelis hakim sependapat menjatuhkan putusan hukuman
selama 4 tahun penjara," terang I Ketut Suarta SH, selaku ketua majelis
hakim dalam amar putusannya Selasa (11/6/13) sore.
Selain
hukuman, terdakwa didenda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 2 bulan,
serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 212 juta atau subsider 4
bulan," ucap I Ketut Suarta SH lagi.
Usai
majelis hakim membacakan amar putusannya. Islan yang tidak menerima putusan
tersebut, langsung menyatakan banding.
"Saya
menyatakan banding atas putusan vonis ini Pak Hakim," ujar Islan.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ranfisme SH dan Cut Wardah SH menuntut terdakwa Islan
selama 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3
bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 242 juta. Jika
terdakwa tidak bisa mengganti, maka dapat diganti dengan hukuman selama 6
bulan.
Karena
menurut JPU, Islan Bin Naridin, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Terbukti melakukan tindakan korupsi
kelompok tani senilai Rp 242 juta.
Dimana
kasus ini berawal, pada tahun 2011 lalu, Gapoktan Kecamatan Ukui, Pelalawan
mendapat bantuan sebesar Rp1 miliar, dari pemerintah pusat.
Sejumlah
Gapoktan yang mendapatkan bantuan adalah, Tunas Harapan, Soga Makmur, Maju
Bersama, Lembu Lestari, Sumber Rejeki, Geri Loji 07, Seiya Sekata dan Bina
Sejahtera. Masing kelompok tani mendapatkan jumlah beragam. Paling tinggi
sebesar Rp100 juta.
Catatan
Pentig: Meski Tersangka Nengajukan Banding Lantaran di Vonis 4 Tahun?... Namun
Kasus Korupsi tersebut tetap di Monitoring Jejak Kasus…
Dari
anggaran tersebut, terdakwa Islan memaksa setiap ketua kelompok tani
mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta, sebagai biaya administrasi. Meski ada
yang diminta kurang dari Rp30 juta.
Dana
Rp 30 juta itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan
audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, negara telah
dirugikan Rp240 juta.(PRIA SAKTI PRESIDEN JEJAK KASUS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar