Rabu, 12 Juni 2013

Dovonis 4 Tahun, Terdakwa Korupsi Gapoktan Pelalawan Banding: Namun Tetap Dalam Pantaun Jejak Kasus



Jejak Kasus-Pekanbaru,- Islan Bin Naridin, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, selama 4 tahun penjara. Menambah kesedihan dihati Islan.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menyidangkan perkaranya, juga menjatuhkan hukuman vonis selama 4 tahun penjara.
"Terdakwa Islan yang terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001. Kami selaku majelis hakim sependapat menjatuhkan putusan hukuman selama 4 tahun penjara," terang I Ketut Suarta SH, selaku ketua majelis hakim dalam amar putusannya Selasa (11/6/13) sore.
Selain hukuman, terdakwa didenda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 212 juta atau subsider 4 bulan," ucap I Ketut Suarta SH lagi.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Islan yang tidak menerima putusan tersebut, langsung menyatakan banding.
"Saya menyatakan banding atas putusan vonis ini Pak Hakim," ujar Islan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ranfisme SH dan Cut Wardah SH menuntut terdakwa Islan selama 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 242 juta. Jika terdakwa tidak bisa mengganti, maka dapat diganti dengan hukuman selama 6 bulan.
Karena menurut JPU, Islan Bin Naridin, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Terbukti melakukan tindakan korupsi kelompok tani senilai Rp 242 juta.
Dimana kasus ini berawal, pada tahun 2011 lalu, Gapoktan Kecamatan Ukui, Pelalawan mendapat bantuan sebesar Rp1 miliar, dari pemerintah pusat.
Sejumlah Gapoktan yang mendapatkan bantuan adalah, Tunas Harapan, Soga Makmur, Maju Bersama, Lembu Lestari, Sumber Rejeki, Geri Loji 07, Seiya Sekata dan Bina Sejahtera. Masing kelompok tani mendapatkan jumlah beragam. Paling tinggi sebesar Rp100 juta.
Catatan Pentig: Meski Tersangka Nengajukan Banding Lantaran di Vonis 4 Tahun?... Namun Kasus Korupsi tersebut tetap di Monitoring Jejak Kasus…
Dari anggaran tersebut, terdakwa Islan memaksa setiap ketua kelompok tani mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta, sebagai biaya administrasi. Meski ada yang diminta kurang dari Rp30 juta.
Dana Rp 30 juta itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, negara telah dirugikan Rp240 juta.(PRIA SAKTI PRESIDEN JEJAK KASUS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar